Jumat, 24 Januari 2014

HUKUM PERIZINAN


Bab I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hukum sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi juga dapat terjadi karena pelanggaran hukum. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Dalam penegakan hukum adminsitrasi adalah meliputi pengawasan dan penegakan sangsi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sangsi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. Penegakan hukum administrasi sendiri itu dapat berua perijinan.
Izin sebagai instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai tujuan konkret. Sebagai suatu instrumen, izin berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur dijelmakan. Hal ini berarti, lewat izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil dan makmur itu dapat terwujud. Ini berarti persyaratan-persyaratan, yang terkandung dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri.
B.     Tujuan
1.      Menjelaskan definisi hukum perizinan
2.      Menjelaskan tujuan dan fungsi hukum perizinan
3.      Menjelaskan konsep hukum perizinan
4.      Menjelaskan jenis dan macam hukum perizinan
5.      Menjelaskan penegakan hukum perizinan

Bab II
ISI
Pembukaan UUD 1945 menetapkan dengan tegas tujan kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum, hal ini berarti bahwa hukum merupakan supermasi atau tiada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain hukum.
Upaya merealisasi Negara berdasarkan hukum dan mewujudkan kehidupan bernegara maka hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan perancang bagaimana bentuk masyarakat hukum untuk mencapai keadilan. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pembentukan peraturan dimana harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Pengertian perizinan menurut beberapa ahli , antara lain :
Prof. Bagirmanan
Yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
W.F Prins
Bahwa istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.
Uthrecht
Bilamana pembuatan peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).

Prajyudi Atmosoedirdjo
Suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat , kriteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai dengan penetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.
Sjachran Basah
Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ateng Syafruddin
Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan.
Mengenai perizinan, ranah Hukum administrasi Negara yang mengaturnya, karena hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum Administrasi Negara belajar tentang perizinan karena izin merupakan suatu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Izin harus dimohonkan terlebih dahulu dari orang yang bersangkutan kepada pemerintah melalui prosedur yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan. Arti kata “orang” disini, adalah orang dalam arti sebenarnya ataupun orang dalam arti atrificial person yang berbentuk badan hukum. Peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 adalah:
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      Undang-Undang/Perpu
4.      Peraturan pemerintah
5.      Peraturan Presiden
6.      Peraturan Daerah

a.       Provinsi
b.      Kabupaten/Kota
Unsur-unsur dalam izin adalah:
1.      Para pihak
2.      Objek pengaturan
3.      Pengesahan
4.      Pihak yang mengeluarkan
5.      Jangka waktu (tidak ada izin yang berlaku seumur hidup)
6.      Untuk apa izin digunakan
7.      Alasan penerbitan izin; atribusi, delegasi dan mandat
Jenis Dan Bentuk Izin
Menurut Amrah Musliinin, bahwa izin tersebut dibaginya ke dalam tiga bahagian bentuk perizinan (vergunning) yaitu :
1.     Lisensi
            Pengertian lisensi secara umum adalah memberi izin, misalnya, izin menggunakan nama. Kalau dizaman dahulu, di Eropa misalnya izin untuk mengelola jembatan. Ada juga izin untuk tidak membayar pajak. Seperti itulah pengertian lisensi secara umum.
          Lisensi itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu, lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industry. Industrinya mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa sekalipun dapat dilisensikan (Adrian Sutedi, 2010, hal. 176).
2.      Konsesi
            Konsesi dalam kamus bahasa mengandung pengertian kelonggaran atau kemudahan setelah melawati proses diplomasi atau diskusi. Oleh karena itu, politik konsesi menjadi bagian wajar dari seni berpolitik itu sendiri ( Garin Nugroho, 2008, hal. 2).
            Dalam hal ini Van Vollenhoven juga  berpendapat bahwa :
Konsesi adalah bilamana orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah
                        Tujuan pemberian konsesi adalah untuk kesejahteraan umum, suatu usaha yang dapat memenuhi kebutuhan rakyat banyak yang karena sesuatu dan lain sebab Pemeintah tidak dapat melaksnakannya sendiri, misalnya karena kurangnya tenaga ahli yang imiliki oleh fihak pemerintah untuk melaksanakan pembangunan suatu proyek dan

sebagainya.
            Konsesi Menurut H.D. van Wijk, disampaikan    berikut :
De concessive figuur wordt gebruikt voor activiteiten van openbaar belang die de overhead nietzelf verricht maar overlaat aan particuliere ondernemingen”. (H.D. van Wijk en Willem Konijnenbelt, 1995, hal. 224). = “Bentuk konsesi terutama digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum, yang mampu dijalankan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada perusahaan-perusahaan swasta”.                      
            Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa konsesi merupakan penetapan yang memungkinkan konsensionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya, misalnya membuat jalan, jembatan layang, dan sebagainya. Pemberian konsesi haruslah dengan penuh kewaspadaan dan penghitungan yang matang agar supaya tidak salah sasaran dan sejalan dengan tujuan pemberian konsesi.
3.      Dispensasi
  Pengertian Dispensasi ini disampaikan oleh W.K. Prins bahwa :
  “ Dispensasi adalah tindakan pemerintahan yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa    (relaxation legis)” ( W.F. Prins dan R. Kosim Adisapoetra, 1983, hal. 72).
  Demikian pula menurut Ateng Syafrudin, beliau menegaskan bahwa, dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus  ( relaxation legis).
  Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dispensasi (pelepasan/pembebasan) adalah pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya.
  Kalau kita amati akan  tampak jelas bahwa  dispensasi ini memang dimaksudkan sebagai perkecualian yang sungguh-sungguh atas larangan sebagai aturan umum, yang diperkenankan berhubungan erat dengan keadaan atau peristiwa secara khusus. Misalnya, diperkenankannya seorang pegawai/ karyawan untuk tidak mengikuti apel pagi karena sakit, padahal apel pagi ini adalah sesuatu yang diwajibkan oleh atasannya.
Sedangkan bentuk izin yaitu :
1.             Secara tertulis
Bentuk izin secara tertulis rnerupakan suatu bentuk perizinan yang diberikan oleh pemerintah oleh suatu instansi yang berwenang sesuai izin yang dimintakan, serta penuangan pemberian izin diberikan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di instansi tersebut.
2.              Dengan Lisan.
            Bentuk izin secara lisan dapat ditemukan dalarn hal pengeluaran pendapat di muka umum. Bentuk izin dengan lisan pada dasarnya hanya dilakukan oleh suatu organisasi untuk melakukan aktivitasnya serta melaporkan aktivitasnya tersebut kepada instansi yang berwenang. Bentuk izin dengan lisan ini hanya berfungsi sebagai suatu bentuk pelaporan semata.
Susunan suatu bentuk keputusan izin adalah:
1.      Nama dari organ yang berwenang
2.      Nama dari yang dialamatkan dan nama dari suatu objek tertentu yang dilengkapi alamat.
3.      Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan. Izin-izin pada umumnya merupakan permohonan.
4.      Suatu ikhtisar peraturan perundang-undangan yang cocok.
5.      Penetapan fakta-fakta yang relevan.
6.      Pertimbangan-pertimbangan hukum
7.      Keputusan/diktum
8.      Motivasi dalam arti sempit
9.      Pemberitahuan-pemberitahuan lebih lanjut
10.  Penandatangan oleh organ yang berwenang.

Izin merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan pengendalian untuk mencapai tujuannya. Menurut AHMAD SOBANA; mekanisme perizinan & izin yang diterbitkan untuk pengendalian & pengawasan administratif bisa dipergunakan sebagai  alat untuk mengevaluasi keadaan dan tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping untuk mengendalikan arah perubahan dan mengevaluasi keadaan, potensi serta kendala yang disentuh untuk berubah .
Tujuan sistem perizinan adalah;
a.    Adanya suatu kepastian hukum
b.    Perlindungan kepentingan umum
c.    Pencegahan kerusakan atau pencemaran lingkungan
d.   Pemerataan distribusi barang tertentu

Tujuan Perizinan  dalam arti luas
a. Mengarahkan aktifitas tertentu (Sturen).
b. Mencegah bahaya bagi lingkungan.
c. Keinginan melindungi objek tertentu.
d. Hendak membagi benda-benda yang sedikit.
e. Mengarahkan dengan meyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas.
Fungsi dari izin
a. Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon dan masyarakat
b. Sebagai tindakan preventif untuk menghadapi pihak-pihak yang mengganggu
c. Sebagai pengaman secara hukum
Proses pengeluaran izin
a. Proses sentralisasi (pengaitan terhadap hukum-hukum yang berlaku)
b. Proses disentralisasi
Syarat Sah Perizinan
Syarat sahnya suatu perizinan adalah harus sesuai rencana tata ruang, pendapat masyarakat serta pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut, kewenangan yang dikeluarkan bisa berbentuk atribusi, delegasi, mandat.
Freies Ermessen
Pemberian kewenangan atau kemerdekaan kepada adminstrasi negara dalam sistem HAN dikenal dengan freies ermessen atau discretionary power.

KONSEP DASAR PERIZINAN
Untuk mengendalikan setiap kegiatan atau perilaku individu atau kolektivitas yang sifatnya preventif adalah melalui izin, yang memiliki kesamaan seperti dispensasi, izin dan konsesi;   
a.    dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak peraturan itu.
b.    izin adalah suatu keputusan administrasi negara yang memperkenankan suatu perbuatan yang pada umumnya dilarang, tetapi diperkenankan dan bersifat konkrit.
c.    konsesi adalah suatu perbuatan yang penting bagi umum, teetapi pihak swasta dapat turut serta dengan syarat pemerintah ikut campur. 
7
Asep  Warlan Yusuf; izin sebagai instrumen pemerintah yang bersifat yuridis preventif,  yang digunakan sebagai sarana hukum adminstrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Izin merupakan pengecualian yang diberikan oleh undang-undang untuk menunjukan legalitas sebagai suatu ciri negara hukum yang demokratis. Izin diterapkan oleh pejabat negara.
Sifat – sifat Izin
 1.         Izin yang bersifat bebas.
2.         Izin yang bersifat terikat.
3.         Izin yang bersifat menguntungkan.
4.         Izin yang bersifat memberatkan
5.         Izin yang segera berakhir
6.         Izin yang berlangsung lama
7.         Izin yang bersifat pribadi
8.         Izin yang bersifat kebendaan

SESUATU YANG DITUJU DENGAN PERIZINAN:
a. Mengarahkan aktivitas tertentu
b. Mencegah bahaya yang mungkin timbul
c. Untuk melindungi obyek-obyek tertentu
d. Membagi benda-benda yang sedikit
e. Mengarahkan orang-orang tertentu yang dapat melakukan aktivitas.
Jenis dan Macam Izin:
     Izin lokasi, izin trayek, izin penggunaan trotoar
     Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
     Izin gangguan,  izin pemakaian tanah dan bangunan milik pemerintah
     Surat Izin Usaha Kepariwisataan, izin pembuatan jalan masuk pekarangan
     Izin reklame, izin penggalian daerah milik jalan
     Izin pematangan tanah
     Izin pembuatan jalan di dalam kompleks perumahan, pertokoan dan sejenisnya
     Izin pemanfaatan titik tiang pancang reklame, jembatan penyebrangan orang dan sejenisnya.
     Tanda Daftar Perusahaan
     Izin Usaha Perdagangan, izin usaha industri, tanda daftar gudang.

Pemerintahan daerah dalam mengurus kewenangannya mengeluarkan kebijakan berbentuk Perda, keputusan kepala daerah, dan peraturan lainnya. Salah satu bentuk perwujudan kewenangan tersebut adalah perizinan. Perizinan sebagai bentuk ketetapan merupakan tindakan sepihak dari administrasi negara. Contoh atribusi yang memberikan kewenangan kepada administrasi negara adalah pasal 157 UU No.12/2008, yang menentukan sumber pendapatan daerah:
1.    Hasil pajak daerah
2.    Hasil retribusi daerah
3.    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4.    Lain-lain dan PAD yang sah
5.    Dana perimbangan
6.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah
d.    Dwangsom

Pihak-Pihak Yang Berwenang Mengeluarkan Izin
Secara langsung pada bagian ini dapat dikatakan pihak yang berwenang mengeluarkan izin tersebut adalah Pemerintah. Hanya saja dalam hal yang dernikian harus dapat dilihat izin yang bagaimnakah yang dimohonkan oleh masyarakat, sehingga dengan demikian akan dapat diketahui instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin tersebut. Misalnya izin keramaian atau izin mengeluarkan pendapat di muka umum, maka izin tersebut di dapatkan rnelalui kepolisian setempat dimana keramaian akan dlalcukan. Dalam kajian pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan izin maka dasarnya yang perlu dikaji adalah kedudukan aparatur pemerintah yang melakukan tugasnya di bidang administrasi negara pemberian izin kepada masyarakat. Agar aparatur pemerintah sebagai bagian dari unsur administrasi negara dapat melaksanakan fungsinya, maka kepadanya harus diberikan keleluasaan. Keleluasaan ini langsung diberikan oleh undang-undang itu sendiri kepada penguasa setempat. Hal seperti ini biasanya disebut dengan kekeluasaan delegasi kepada pemerintah seperti Gubemur, Bupati/Walikota untuk bertindak atas dasar hukum dan atau dasar kebijaksanaan. Di samping keleluasaan tali, kepada aparatur pemerintah selaku pelaksana fungsi dalam administrasi negara juga diberikan suatu pembatasan agar pelaksanaan perbuatan-perbuatannya itu tidak menjadi apa yang disebut sebagai "onrechtmatig overheaddaat". Setidaknya perbuatan itu tidak boleh melawan hukum balk formil maupun materiil.
                                                                                                                                                
Tidak boleh melampaui penyelewengan-kewenangan menurut undang-undang (kompetentie). Adapun bentuk-bentuk dari perbuatan administrasi negara/Pemerintah itu dalam bentuk memberikan izin secara garis besar dapat dibagi atas :
1. Perbuatan membuat peraturan
2. Perbuatan melaksanakan peraturan.
Sementara itu menurut Van Poelje sebagaimana dikutip Victor Situmorang perbuatan administrasi negara/Pemerintah itu adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan faktor (Feitlijke handeling).
2. Berdasarkan hukum (recht handeling).
a. Perbuatan hukum privat.
b. Perbuatan hukum publik, yang kemudian perbuatan ini dapat dibagi atas :
1. Perbuatan hukum publik yang sepihak
2. Perbuatan hukum publik yang berbagai pihak.9Kemudian Amrah Muslimin mengatakan bahwa dalam bidang eksekutif ada 2 (dua) macam tindakan/perbuatan administrasi negara/pemerintah, yakni :
1. Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang secara tidak langsung menimbulkan akibat-akibat hukurn.
2. Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang secara langsung menimbulkan akibat-akibat hukum.
Pendapat lain tentang perbuatan hukum dari administrasi negara ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Prajudi Admosudirjo. Menurutnya perbuatan itu dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan hukum administrasi negara, yakni :
1. Penetapan (beschiking), administrative dicretion). Sebagai perbuatan sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum tersebut hams sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara. Artinya realisasi dari suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual, individual.
2. Rencana (Planning).
Salah satu bentuk dari perbuatan hukum Administrasi Negara yang menciptakan hubungan-hubungan hulcuin (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat.
                                                                                                                                                 
3. Norma jabatan (Concrete Normgeving).
Merupakan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) dari penguasa administrasi negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undangundang mempunyai isi yang konkret dan praktis serta dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat.
4. Legislasi Semu (Pseudo Weigeving).
Adalah pencipataan dari aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yang berwenang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy (kebijaksanaan suatu ketentuan undang-undang) akan seperti yang dikemukakan oleh Prajudi Admosudirjo. Menurutnya perbuatan dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan hukum administrasi negara, yakni :
a. Penetapan (beschiking), administrative dicretion). Sebagai perbuatan sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum tersebut harus sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara. Artinya realisasi dari suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual, individual.
b. Rencana (Planning). Salah satu bentuk dari perbuatan IIukum Administrasi Negara yang menciptakan hubungan-hubungan hukum (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat.

c. Norma jabatan (Concrete Normgeving).  Merupakan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) dari penguasa administrasi negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undang-undang mempunyai isi yang konkret dan praktis serta dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat.

d. Legislasi Semu (Pseudo Weigeving).
Adalah pencipataan dari aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yang berwenang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy (kebijaksanaan suatu ketentuan undang-undang) akan tetapi dipublikasikan secara meluas. Memperhatikan batasan, ruing lingkup serta perbuatan-perbuatan dari Administrasi Negara di atas jelaslah bahwa Hukum Administrasi Negara itu adalah merupakan suatu perangkat ketentuan yang mernuat sekaligus memberikan cara bagaimana agar organ-organ di dalam suatu organisasi yang lazim disebut "negara" dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya
                                                                                                                                                 
demi terwujudnya suatu tujuan yang dikehendaki bersama. Dalarn praktek kehidupan sehari-hari acapkali kita tnenyebutkan bahwa peristiwa-peristiwa pada saat kewenangan aparatur pemerintah itu direncanakan dan dilaksanakan sebagai suatu "Keputusan Pemerintah". Selanjutnya menurut Ilukum Administrasi Negara bahwa Pemerintah itu mempunyai tu.gas-tugas istimewa, yakni tugas yang dapat dirumuskan secara singkat sebagai suatu tugas "Penyelenggaraan Kepentingan Umum".

Ketentuan-ketentuan yang umum diberikan dalarn hal pengurusan izin meliputi:
1. Identitas pemohon
Termasuk nama, tempat tanggal lahir, serta domisili.
2. Tujuan permohonan izin.
Hal ini digantungkan kepada jenis yang dimohonkan, seperti IMB maka tujuan permohonan izin tersebut adalah agar pemohon dapat melakukan aktivitas kegiatan pembangunan sesuai izin yang dimohonkan.
3. Masa berlaku izin.
Merupakan suatu ketetapan oleh instansi yang mengeluarkan izin terhadap masa berlaku objek yang dimohonkan izin.

Penegakan Hukum Perizinan
Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya represif. Di samping itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sarana penegakan hukum itu di samping pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Sangsi biasanya diletakkan pada bagian akhir setiap peraturan yang dalam bahasa latin dapat disebut  in cauda venenum, artinya di ujung suatu kaidah hukum terdapat sanksi.
Arti sanksi adalah reaksi tentang  tingkah laku, dibolehkan atau tidak dibolehkan atau reaksi terhadap pelanggaran norma, menjaga keseimbanganya dalam kehidupan masyarakat.


                                                                                                                                                
Dalam Hukum Adminisrasi Negara dikenal beberapa macam sanksi, yaitu :
a.       Bestururdwang;
b.      Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan;
c.       Pengenaan denda administratif ;
d.      Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).
Dwangsom dapat duraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.
Pengenaan denda adminsitratif dimaksudkan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang kepada organ pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang berupa denda terhadap seseorang yang telah melakukan  pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Kegunaan sanksi adalah sebagai berikut :
a.       Pengukuhan perbuatan secara norma
b.      Alat pemaksa bertindak sesuai dengan norma
c.       Untuk menghukum perbuatan/tindakan diangap tidak sesuai dengan norma
d.      Merupakan ancaman hukuman terhadap pelanggaran norma.

Pengawasan penyelenggaraan pelayanan izin , antara lain:
a.    Menampung dan menindak lanjuti keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang disediakan
b.    Melakukan investigasi pada instansi/badan dilingkungan eksekutif
c.    Memberikan rekomendasi tindak lanjut pada pihak-pihak yang berkompeten bila diperlukan
Salah satu indikator baik buruknya tingkat pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat ditentukan oleh jumlah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Dibidang penataan kelembagaan perlu diperhatikan adalah perampingan birokrasi pemerintah, untuk mendayagunakan aparatur pemerintah sebaik mungkin. Tujuan utama perampingan birokrasi adalah untuk menempatkan dan memanfaatkan tenaga-tenaga kerja yang ada sesuai dengan proporsinya dan sesuai dengan keahliannya.
                                                                                                                                                
Contoh surat izin:
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
DINAS PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
________________________________________________________________________
                                                SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor: 201/xx/2010 
Memberikan ijin usaha kepada: 
Nama toko                               : Sumber Sari
Alamat                                     : Jl. Boulevard Timur No. 20
                                                 Bumi Serpong Damai
                                                 Tangerang-Banten
Bidang Usaha                           : Penjualan spare part kendaraan
Nama penanggung jawab          : Iwan Candra
Luas ruang usaha                      : 40 meter persegi
Berlaku s/d tanggal                   : 2015

Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Tangerang tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.

Ditetapkan di:               Tangerang
       Tanggal :                1 Januari 2010  
Kepala Suku Dinas
Pelayanan dan Perijinan
Kota Tangerang





Bab III
PENUTUP

Kesimpulan
Hukum perizinan merupakan hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Mekanisme perizinan dan izin yang diterbitkan untuk pengendalian dan pengawasan administratif bisa dipergunakan sebagai  alat untuk mengevaluasi keadaan dan tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping untuk mengendalikan arah perubahan dan mengevaluasi keadaan, potensi serta kendala yang disentuh untuk berubah.




Daftar Pustaka

id.wikipedia.org