Bab I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Hukum sebagai
perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum
harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai,
tetapi juga dapat terjadi karena pelanggaran hukum. Hukum dapat dibagi dalam
berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum
internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Dalam penegakan hukum adminsitrasi adalah
meliputi pengawasan dan penegakan sangsi. Pengawasan merupakan langkah
preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sangsi merupakan
langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. Penegakan hukum administrasi
sendiri itu dapat berua perijinan.
Izin sebagai instrumen yuridis yang digunakan
oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang
dianjurkan guna mencapai tujuan konkret. Sebagai suatu instrumen, izin
berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan
perancang masyarakat adil dan makmur dijelmakan. Hal ini berarti, lewat izin
dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil dan makmur itu dapat
terwujud. Ini berarti persyaratan-persyaratan, yang terkandung dalam izin
merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri.
B.
Tujuan
1.
Menjelaskan definisi hukum perizinan
2.
Menjelaskan tujuan dan fungsi hukum
perizinan
3.
Menjelaskan konsep hukum perizinan
4.
Menjelaskan jenis dan macam hukum
perizinan
5.
Menjelaskan penegakan hukum perizinan
Bab II
ISI
Pembukaan UUD 1945 menetapkan dengan tegas tujan
kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum, hal ini berarti bahwa hukum
merupakan supermasi atau tiada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain hukum.
Upaya merealisasi Negara berdasarkan hukum dan
mewujudkan kehidupan bernegara maka hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan
perancang bagaimana bentuk masyarakat hukum untuk mencapai keadilan. Berkaitan
dengan hal tersebut perlu adanya pembentukan peraturan dimana harus disesuaikan
dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan
dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah
pembebasan, dispensasi dan konsesi.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau
pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti
memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang
mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang
memohon izin.
Pengertian perizinan menurut beberapa ahli , antara
lain :
Prof.
Bagirmanan
Yaitu
merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
W.F
Prins
Bahwa
istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari
sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.
Uthrecht
Bilamana pembuatan peraturan tidak umumnya melarang
suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara
yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi
Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
Prajyudi
Atmosoedirdjo
Suatu
penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang
kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat ,
kriteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh
dispensasi dari larangan tersebut disertai dengan penetapan prosedur dan juklak
(petunjuk pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang
bersangkutan.
Sjachran
Basah
Perbuatan
hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal
konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ateng
Syafruddin
Merupakan
bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga
masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat
dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian
hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan.
Mengenai perizinan, ranah Hukum administrasi Negara
yang mengaturnya, karena hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak
dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum Administrasi
Negara belajar tentang perizinan karena izin merupakan suatu hubungan antara
pemerintah dengan masyarakat. Izin harus dimohonkan terlebih dahulu dari orang
yang bersangkutan kepada pemerintah melalui prosedur yang telah ditentukan
melalui peraturan perundang-undangan. Arti kata “orang” disini, adalah orang
dalam arti sebenarnya ataupun orang dalam arti atrificial
person yang berbentuk badan hukum.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 12
tahun 2011 adalah:
1. UUD
1945
2. Tap
MPR
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan
pemerintah
5. Peraturan
Presiden
6. Peraturan
Daerah
a. Provinsi
b. Kabupaten/Kota
Unsur-unsur dalam izin adalah:
1. Para
pihak
2. Objek
pengaturan
3. Pengesahan
4. Pihak
yang mengeluarkan
5. Jangka
waktu (tidak ada izin yang berlaku seumur hidup)
6. Untuk
apa izin digunakan
7. Alasan
penerbitan izin; atribusi, delegasi dan mandat
Jenis
Dan Bentuk Izin
Menurut
Amrah Musliinin, bahwa izin tersebut dibaginya ke dalam tiga bahagian bentuk
perizinan (vergunning) yaitu :
1. Lisensi
Pengertian lisensi secara umum adalah memberi izin, misalnya, izin menggunakan
nama. Kalau dizaman dahulu, di Eropa misalnya izin untuk mengelola jembatan.
Ada juga izin untuk tidak membayar pajak. Seperti itulah pengertian lisensi
secara umum.
Lisensi
itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu, lisensi hanya
sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industry. Industrinya
mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa
sekalipun dapat dilisensikan (Adrian Sutedi, 2010, hal. 176).
2. Konsesi
Konsesi dalam kamus bahasa mengandung pengertian kelonggaran atau kemudahan
setelah melawati proses diplomasi atau diskusi. Oleh karena itu, politik
konsesi menjadi bagian wajar dari seni berpolitik itu sendiri ( Garin Nugroho,
2008, hal. 2).
Dalam hal ini Van Vollenhoven juga berpendapat bahwa :
“Konsesi adalah bilamana
orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian
dari pekerjaan pemerintah”
Tujuan pemberian
konsesi adalah untuk kesejahteraan umum, suatu usaha yang dapat memenuhi
kebutuhan rakyat banyak yang karena sesuatu dan lain sebab Pemeintah tidak
dapat melaksnakannya sendiri, misalnya karena kurangnya tenaga ahli yang
imiliki oleh fihak pemerintah untuk melaksanakan pembangunan suatu proyek dan
sebagainya.
Konsesi Menurut H.D. van Wijk, disampaikan berikut :
“ De concessive figuur wordt
gebruikt voor activiteiten van openbaar belang die de overhead nietzelf
verricht maar overlaat aan particuliere ondernemingen”. (H.D. van Wijk en
Willem Konijnenbelt, 1995, hal. 224). = “Bentuk konsesi terutama digunakan
untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum, yang mampu
dijalankan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada
perusahaan-perusahaan swasta”.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa konsesi merupakan
penetapan yang memungkinkan konsensionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi,
dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya, misalnya membuat
jalan, jembatan layang, dan sebagainya. Pemberian konsesi haruslah dengan penuh
kewaspadaan dan penghitungan yang matang agar supaya tidak salah sasaran dan
sejalan dengan tujuan pemberian konsesi.
3.
Dispensasi
Pengertian Dispensasi ini
disampaikan oleh W.K. Prins bahwa :
“ Dispensasi adalah tindakan
pemerintahan yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak
berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa (relaxation legis)”
( W.F. Prins dan R. Kosim Adisapoetra, 1983, hal. 72).
Demikian pula menurut Ateng
Syafrudin, beliau menegaskan bahwa, dispensasi bertujuan untuk menembus
rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi
berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus ( relaxation
legis).
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa dispensasi (pelepasan/pembebasan) adalah pernyataan dari
pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang
tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam
surat permintaannya.
Kalau kita amati akan
tampak jelas bahwa dispensasi ini memang dimaksudkan sebagai perkecualian
yang sungguh-sungguh atas larangan sebagai aturan umum, yang diperkenankan
berhubungan erat dengan keadaan atau peristiwa secara khusus. Misalnya,
diperkenankannya seorang pegawai/ karyawan untuk tidak mengikuti apel pagi
karena sakit, padahal apel pagi ini adalah sesuatu yang diwajibkan oleh
atasannya.
Sedangkan
bentuk izin yaitu :
1.
Secara tertulis
Bentuk izin secara tertulis rnerupakan suatu bentuk perizinan
yang diberikan oleh pemerintah oleh suatu instansi yang berwenang sesuai izin
yang dimintakan, serta penuangan pemberian izin diberikan dalam bentuk tertulis
dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di instansi tersebut.
2.
Dengan Lisan.
Bentuk
izin secara lisan dapat ditemukan dalarn hal pengeluaran pendapat di muka umum.
Bentuk izin dengan lisan pada dasarnya hanya dilakukan oleh suatu organisasi
untuk melakukan aktivitasnya serta melaporkan aktivitasnya tersebut kepada instansi
yang berwenang. Bentuk izin dengan lisan ini hanya berfungsi sebagai suatu
bentuk pelaporan semata.
Susunan suatu bentuk keputusan izin
adalah:
1. Nama
dari organ yang berwenang
2. Nama
dari yang dialamatkan dan nama dari suatu objek tertentu yang dilengkapi
alamat.
3. Kesempatan
yang menimbulkan suatu keputusan. Izin-izin pada umumnya merupakan permohonan.
4. Suatu
ikhtisar peraturan perundang-undangan yang cocok.
5. Penetapan
fakta-fakta yang relevan.
6. Pertimbangan-pertimbangan
hukum
7. Keputusan/diktum
8. Motivasi
dalam arti sempit
9. Pemberitahuan-pemberitahuan
lebih lanjut
10. Penandatangan oleh
organ yang berwenang.
Izin merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan
pengendalian untuk mencapai tujuannya. Menurut AHMAD SOBANA; mekanisme
perizinan & izin yang diterbitkan untuk pengendalian & pengawasan
administratif bisa dipergunakan sebagai alat untuk mengevaluasi keadaan
dan tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping untuk mengendalikan arah
perubahan dan mengevaluasi keadaan, potensi serta kendala yang disentuh untuk
berubah .
Tujuan sistem perizinan adalah;
a. Adanya
suatu kepastian hukum
b. Perlindungan
kepentingan umum
c. Pencegahan
kerusakan atau pencemaran lingkungan
d. Pemerataan distribusi
barang tertentu
Tujuan Perizinan dalam arti luas
a. Mengarahkan aktifitas tertentu (Sturen).
b. Mencegah bahaya bagi lingkungan.
c. Keinginan melindungi objek tertentu.
d. Hendak membagi benda-benda yang sedikit.
e. Mengarahkan dengan meyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas.
Fungsi dari izin
a. Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon dan masyarakat
b. Sebagai tindakan preventif untuk menghadapi pihak-pihak yang
mengganggu
c. Sebagai pengaman secara hukum
Proses pengeluaran
izin
a. Proses sentralisasi (pengaitan terhadap hukum-hukum yang berlaku)
b. Proses disentralisasi
Syarat Sah Perizinan
Syarat sahnya suatu perizinan adalah harus sesuai
rencana tata ruang, pendapat masyarakat serta pertimbangan dan rekomendasi
pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut, kewenangan yang dikeluarkan bisa berbentuk atribusi,
delegasi, mandat.
Freies
Ermessen
Pemberian kewenangan atau kemerdekaan kepada
adminstrasi negara dalam sistem HAN dikenal dengan freies ermessen atau discretionary power.
KONSEP DASAR PERIZINAN
Untuk mengendalikan setiap kegiatan atau perilaku
individu atau kolektivitas yang sifatnya preventif adalah melalui izin, yang
memiliki kesamaan seperti dispensasi, izin dan konsesi;
a. dispensasi adalah keputusan administrasi negara
yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak
peraturan itu.
b. izin adalah suatu keputusan administrasi
negara yang memperkenankan suatu perbuatan yang pada umumnya dilarang, tetapi
diperkenankan dan bersifat konkrit.
c. konsesi adalah suatu perbuatan yang penting
bagi umum, teetapi pihak swasta dapat turut serta dengan syarat pemerintah ikut
campur.
7
Asep
Warlan Yusuf; izin sebagai
instrumen pemerintah yang bersifat yuridis preventif, yang digunakan
sebagai sarana hukum adminstrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Izin
merupakan pengecualian yang diberikan oleh undang-undang untuk menunjukan
legalitas sebagai suatu ciri negara hukum yang demokratis. Izin diterapkan oleh
pejabat negara.
Sifat – sifat Izin
1.
Izin yang
bersifat bebas.
2. Izin yang
bersifat terikat.
3. Izin yang
bersifat menguntungkan.
4. Izin yang
bersifat memberatkan
5. Izin yang
segera berakhir
6. Izin yang
berlangsung lama
7. Izin yang
bersifat pribadi
8.
Izin yang
bersifat kebendaan
SESUATU
YANG DITUJU DENGAN PERIZINAN:
a. Mengarahkan aktivitas tertentu
b. Mencegah bahaya yang mungkin timbul
c. Untuk melindungi obyek-obyek tertentu
d. Membagi benda-benda yang sedikit
e. Mengarahkan orang-orang tertentu yang dapat
melakukan aktivitas.
Jenis
dan Macam Izin:
◦ Izin lokasi, izin trayek, izin penggunaan trotoar
◦ Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
◦ Izin gangguan, izin pemakaian tanah dan bangunan
milik pemerintah
◦ Surat Izin Usaha Kepariwisataan, izin pembuatan jalan
masuk pekarangan
◦ Izin reklame, izin penggalian daerah milik jalan
◦ Izin pematangan tanah
◦ Izin pembuatan jalan di dalam kompleks perumahan,
pertokoan dan sejenisnya
◦ Izin pemanfaatan titik tiang pancang reklame, jembatan
penyebrangan orang dan sejenisnya.
◦ Tanda Daftar Perusahaan
◦ Izin Usaha Perdagangan, izin usaha industri, tanda
daftar gudang.
Pemerintahan daerah dalam mengurus kewenangannya
mengeluarkan kebijakan berbentuk Perda, keputusan kepala daerah, dan peraturan
lainnya. Salah satu bentuk perwujudan kewenangan tersebut adalah perizinan.
Perizinan sebagai bentuk ketetapan merupakan tindakan sepihak dari administrasi
negara. Contoh atribusi yang memberikan kewenangan kepada administrasi negara
adalah pasal 157 UU No.12/2008, yang menentukan sumber pendapatan daerah:
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain dan PAD yang sah
5. Dana perimbangan
6. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
d. Dwangsom
Pihak-Pihak Yang Berwenang
Mengeluarkan Izin
Secara langsung pada bagian ini dapat
dikatakan pihak yang berwenang mengeluarkan izin tersebut adalah Pemerintah.
Hanya saja dalam hal yang dernikian harus dapat dilihat izin yang bagaimnakah
yang dimohonkan oleh masyarakat, sehingga dengan demikian akan dapat diketahui
instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin tersebut. Misalnya izin
keramaian atau izin mengeluarkan pendapat di muka umum, maka izin tersebut di
dapatkan rnelalui kepolisian setempat dimana keramaian akan dlalcukan. Dalam
kajian pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan izin maka dasarnya yang perlu
dikaji adalah kedudukan aparatur pemerintah yang melakukan tugasnya di bidang
administrasi negara pemberian izin kepada masyarakat. Agar aparatur pemerintah
sebagai bagian dari unsur administrasi negara dapat melaksanakan fungsinya, maka
kepadanya harus diberikan keleluasaan. Keleluasaan ini langsung diberikan oleh
undang-undang itu sendiri kepada penguasa setempat. Hal seperti ini biasanya
disebut dengan kekeluasaan delegasi kepada pemerintah seperti Gubemur,
Bupati/Walikota untuk bertindak atas dasar hukum dan atau dasar kebijaksanaan.
Di samping keleluasaan tali, kepada aparatur pemerintah selaku pelaksana fungsi
dalam administrasi negara juga diberikan suatu pembatasan agar pelaksanaan
perbuatan-perbuatannya itu tidak menjadi apa yang disebut sebagai
"onrechtmatig overheaddaat". Setidaknya perbuatan itu tidak boleh
melawan hukum balk formil maupun materiil.
Tidak boleh melampaui
penyelewengan-kewenangan menurut undang-undang (kompetentie). Adapun
bentuk-bentuk dari perbuatan administrasi negara/Pemerintah itu dalam bentuk
memberikan izin secara garis besar dapat dibagi atas :
1. Perbuatan
membuat peraturan
2. Perbuatan melaksanakan peraturan.
Sementara itu menurut Van Poelje
sebagaimana dikutip Victor Situmorang perbuatan administrasi negara/Pemerintah
itu adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan
faktor (Feitlijke handeling).
2. Berdasarkan
hukum (recht handeling).
a. Perbuatan
hukum privat.
b. Perbuatan hukum publik, yang
kemudian perbuatan ini dapat dibagi atas :
1. Perbuatan hukum publik yang
sepihak
2. Perbuatan hukum publik yang
berbagai pihak.9Kemudian Amrah Muslimin mengatakan bahwa dalam bidang eksekutif
ada 2 (dua) macam tindakan/perbuatan administrasi negara/pemerintah, yakni :
1.
Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang secara tidak langsung menimbulkan
akibat-akibat hukurn.
2.
Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang secara langsung menimbulkan
akibat-akibat hukum.
Pendapat lain tentang perbuatan hukum
dari administrasi negara ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Prajudi
Admosudirjo. Menurutnya perbuatan itu dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan
hukum administrasi negara, yakni :
1. Penetapan
(beschiking), administrative dicretion). Sebagai perbuatan sepihak yang bersifat
administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang
berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum tersebut hams sepihak
(eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara. Artinya realisasi dari
suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual, individual.
2. Rencana (Planning).
Salah
satu bentuk dari perbuatan hukum Administrasi Negara yang menciptakan
hubungan-hubungan hulcuin (yang mengikat) antara penguasa dan para warga
masyarakat.
3. Norma jabatan (Concrete
Normgeving).
Merupakan suatu perbuatan hukum
(rechtshandeling) dari penguasa administrasi negara untuk membuat agar supaya
suatu ketentuan undangundang mempunyai isi yang konkret dan praktis serta dapat
diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat.
4. Legislasi Semu (Pseudo Weigeving).
Adalah pencipataan dari aturan-aturan
hukum oleh pejabat administrasi negara yang berwenang sebenarnya dimaksudkan
sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy (kebijaksanaan suatu ketentuan
undang-undang) akan seperti yang dikemukakan oleh Prajudi Admosudirjo.
Menurutnya perbuatan dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan hukum
administrasi negara, yakni :
a. Penetapan
(beschiking), administrative dicretion). Sebagai perbuatan sepihak yang
bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa
(negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum tersebut
harus sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara. Artinya
realisasi dari suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual,
individual.
b. Rencana (Planning). Salah satu
bentuk dari perbuatan IIukum Administrasi Negara yang menciptakan
hubungan-hubungan hukum (yang mengikat) antara penguasa dan para warga
masyarakat.
c. Norma jabatan (Concrete
Normgeving). Merupakan suatu perbuatan hukum
(rechtshandeling) dari penguasa administrasi negara untuk membuat agar supaya
suatu ketentuan undang-undang mempunyai isi yang konkret dan praktis serta
dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat.
d. Legislasi Semu (Pseudo Weigeving).
Adalah
pencipataan dari aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yang
berwenang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy
(kebijaksanaan suatu ketentuan undang-undang) akan tetapi dipublikasikan secara
meluas. Memperhatikan batasan, ruing lingkup serta perbuatan-perbuatan dari
Administrasi Negara di atas jelaslah bahwa Hukum Administrasi Negara itu adalah
merupakan suatu perangkat ketentuan yang mernuat sekaligus memberikan cara
bagaimana agar organ-organ di dalam suatu organisasi yang lazim disebut
"negara" dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya
demi terwujudnya
suatu tujuan yang dikehendaki bersama. Dalarn praktek kehidupan sehari-hari
acapkali kita tnenyebutkan bahwa peristiwa-peristiwa pada saat kewenangan
aparatur pemerintah itu direncanakan dan dilaksanakan sebagai suatu
"Keputusan Pemerintah". Selanjutnya menurut Ilukum Administrasi
Negara bahwa Pemerintah itu mempunyai tu.gas-tugas istimewa, yakni tugas yang
dapat dirumuskan secara singkat sebagai suatu tugas "Penyelenggaraan
Kepentingan Umum".
Ketentuan-ketentuan
yang umum diberikan dalarn hal pengurusan izin meliputi:
1. Identitas pemohon
Termasuk nama, tempat tanggal lahir,
serta domisili.
2. Tujuan permohonan izin.
Hal ini digantungkan kepada jenis
yang dimohonkan, seperti IMB maka tujuan permohonan izin tersebut adalah agar
pemohon dapat melakukan aktivitas kegiatan pembangunan sesuai izin yang dimohonkan.
3. Masa berlaku izin.
Merupakan suatu ketetapan oleh
instansi yang mengeluarkan izin terhadap masa berlaku
objek yang dimohonkan izin.
Penegakan Hukum Perizinan
Dalam suatu negara hukum,
pengawasan terhadap tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam
menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya
preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum
terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya represif. Di samping
itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka
memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sarana penegakan hukum itu
di samping pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan bagian penting dalam
setiap peraturan perundang-undangan. Sangsi biasanya diletakkan pada bagian
akhir setiap peraturan yang dalam bahasa latin dapat disebut in cauda venenum, artinya di ujung suatu
kaidah hukum terdapat sanksi.
Arti sanksi adalah reaksi
tentang tingkah laku, dibolehkan atau
tidak dibolehkan atau reaksi terhadap pelanggaran norma, menjaga keseimbanganya
dalam kehidupan masyarakat.
Dalam Hukum Adminisrasi Negara dikenal beberapa
macam sanksi, yaitu :
a. Bestururdwang;
b. Penarikan kembali keputusan (ketetapan)
yang menguntungkan;
c. Pengenaan denda administratif ;
d. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
(dwangsom).
Dwangsom dapat duraikan
sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu
keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih)
melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan
dengan undang-undang.
Pengenaan denda
adminsitratif dimaksudkan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda
administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat
memberikan wewenang kepada organ pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang
berupa denda terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Kegunaan sanksi adalah sebagai berikut :
a. Pengukuhan perbuatan secara norma
b. Alat pemaksa bertindak sesuai dengan
norma
c. Untuk menghukum perbuatan/tindakan
diangap tidak sesuai dengan norma
d. Merupakan ancaman hukuman terhadap
pelanggaran norma.
Pengawasan
penyelenggaraan pelayanan izin , antara lain:
a. Menampung dan menindak lanjuti keluhan masyarakat atas
pelayanan publik yang disediakan
b. Melakukan investigasi pada instansi/badan dilingkungan
eksekutif
c. Memberikan rekomendasi tindak lanjut pada pihak-pihak
yang berkompeten bila diperlukan
Salah
satu indikator baik buruknya tingkat pelayanan aparatur pemerintah kepada
masyarakat ditentukan oleh jumlah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat
terhadap aparatur pemerintah. Dibidang penataan kelembagaan perlu diperhatikan
adalah perampingan birokrasi pemerintah, untuk mendayagunakan aparatur
pemerintah sebaik mungkin. Tujuan utama perampingan birokrasi adalah untuk
menempatkan dan memanfaatkan tenaga-tenaga kerja yang ada sesuai dengan
proporsinya dan sesuai dengan keahliannya.
Contoh surat izin:
PEMERINTAH KOTA
TANGERANG
DINAS PELAYANAN
PERIJINAN TERPADU
________________________________________________________________________SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor:
201/xx/2010
Memberikan ijin usaha kepada: Nama toko : Sumber Sari
Alamat : Jl. Boulevard Timur No. 20
Bumi Serpong Damai
Tangerang-Banten
Bidang Usaha : Penjualan spare part kendaraan
Nama penanggung jawab : Iwan Candra
Luas ruang usaha : 40 meter persegi
Berlaku s/d tanggal : 2015
Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Tangerang tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.
Ditetapkan
di:
Tangerang
Tanggal :
1 Januari
2010
Kepala Suku Dinas
Pelayanan dan Perijinan
Kota Tangerang
Bab III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum
perizinan merupakan hukum yang mengatur
hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon
izin. Mekanisme perizinan dan izin yang diterbitkan untuk pengendalian dan
pengawasan administratif bisa dipergunakan sebagai alat untuk
mengevaluasi keadaan dan tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping
untuk mengendalikan arah perubahan dan mengevaluasi keadaan, potensi serta
kendala yang disentuh untuk berubah.
Daftar Pustaka
id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar